Minggu, 17 Mei 2009

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Alamat :

Jl. Adityawarman 110 Surabaya
Telp.(031) 5677219

DASAR HUKUM ORGANISASI

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
  • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 14 Pasal 31)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Keempatbelas)

STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :

  • Pekerjaan Umum ;
  • Pemerintahan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:

  • pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas.
  • pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
  • pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan.
  • pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor.
  • pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
  • penetapan dan pelaksanaan pedoman perencanaan pemasaran skala kota.
  • penetapan dan pelaksanaan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran/event budaya dan pariwisata skala kota.
  • pemberian izin usaha pariwisata skala kota.
  • Monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata skala kota.
  • penetapan rencana induk pengembangan sumber daya kebudayaan dan pariwisata nasional skala kota.
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota dalam pengembangan sumber daya manusia kebudayaan dan pariwisata skala kota.

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang kebudayaan.
Rincian tugas Bidang Kebudayaan sebagai berikut:

  • penetapan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan yang berskala lokal ;
  • penetapan rencana induk pengembangan kebudayaan skala kota;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai perlindungan HKI bidang kebudayaan ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga yang berjasa di bidang kebudayaan ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai kerja sama luar negeri di bidang kebudayaan skala kota ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi serta penetapan kebijakan kota di bidang penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota dalam pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat skala kota ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan operasional perfilman skala kota ;
  • pemberian izin usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing skala kota ;
  • pemberian perizinan usaha perfilman di bidang pembuatan film, pengedaran film, penjualan dan penyewaan film (VCD, DVD), pertunjukan film (bioskop), pertunjukan film keliling, penayangan film melalui media elektronik, dan tempat hiburan ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota di bidang kegiatan standarisasi profesi dan teknologi perfilman ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai kerjasama luar negeri di bidang perfilman ;
  • pengawasan dan pendataan film dan rekaman video yang beredar, perusahaan persewaan dan penjualan rekaman video serta kegiatan evaluasi dan laporan pelaksanaan kebijakan perfilman skala kota ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai kegiatan standarisasi di bidang peningkatan produksi dan apresiasi film skala kota ;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan perfilman skala kota;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai standarisasi pemberian izin pengiriman dan penerimaan delegasi asing di bidang kesenian ;
  • penerbitan rekomendasi pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama luar negeri skala kota;
  • penetapan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran, dan lomba tingkat kota ;
  • penerapan dan monitoring implementasi SPM bidang kesenian skala kota ;
  • pemberian penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan negara skala kota ;
  • penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan kesenian skala kota ;
  • penerapan dan pelaksanaan prosedur perawatan dan pengamanan aset atau benda kesenian (karya seni) skala kota ;
  • pelaksanaan pembentukan dan/atau pengelolaan pusat kegiatan kesenian skala kota ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota peningkatan bidang apresiasi seni tradisional dan non tradisional ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota dalam rangka perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian skala kota ;
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota di bidang penulisan sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah skala kota ;
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota di bidang pemahaman sejarah nasional, sejarah wilayah, sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah ;
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota di bidang inventarisasi dan dokumentasi sumber sejarah dan publikasi sejarah ;
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota pemberian penghargaan tokoh yang berjasa terhadap pengembangan sejarah ;
  • penerapan pedoman peningkatan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan skala kota ;
  • pelaksanaan pedoman penanaman nilai-nilai sejarah dan kepahlawanan skala kota (dimasyarakat, muatan budaya);
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai database dan sistem informasi geografi sejarah ;
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota mengenai koordinasi dan kemitraan pemetaan sejarah skala kota ;
  • pelaksanaan pedoman nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota penyelenggaraan diklat bidang sejarah skala kota.;
  • pelaksanaan pedoman mengenai hasil ratifikasi konvensi internasional "Cultural Diversity, Protection on Cultural Landscape, Protection on Cultural and Natural Heritage" skala kota ;
  • penerapan kebijakan perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan BCB/situs skala kota ;
  • penetapan BCB/situs skala kota ;
  • penerapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan museum di kota ;
  • penerapan pedoman penelitian arkeologi ;
  • penerapan pedoman pendirian museum yang dimiliki kota ;
  • penerapan pedoman hasil pengangkatan peninggalan bawah air skala kota ;
  • penyelenggaraan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan skala kota, meliputi ;
  • penanaman nilai-nilai tradisi serta pembinaan watak dan pekerti bangsa ;
  • pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat ;
  • pengembangan jaringan informasi kebudayaan ;
  • peningkatan kemitraan dengan berbagai pihak terkait, lembaga adat dan masyarakat ;
  • pemberian advokasi lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat ;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan skala kota meliputi:
    1. pelaksanaan dan hasil kegiatan.
    2. pengendalian dan pengawasan kegiatan.
  • pelaksanaan kebijakan nasional, norma dan standar serta pedoman penanaman nilai-nilai budaya bangsa di bidang tradisi pada masyarakat ;
  • pelaksanaan peningkatan apresiasi seni tradisional dan non tradisional tingkat kota ;
  • pelaksanaan peningkatan apresiasi film skala kota ;
  • pelaksanaan kebijakan sejarah lokal skala kota ;
  • pengajuan usul rekomendasi pembebasan fiskal untuk kegiatan misi kesenian Indonesia ke luar negeri dari kota ;
  • penyelenggaraan kegiatan revitalisasi dan kajian seni di kota;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan peningkatan apresiasi seni tradisional dan modern di kota;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional perfilman skala kota ;
  • penyelenggaraan kegiatan festival pameran dan lomba secara berjenjang dan berkala di tingkat kota ;
  • pengawasan pembuatan film oleh tim asing di kota ;
  • pemberian izin pelaksanaan kegiatan-kegiatan festival film dan pekan film di kota ;
  • pelaksanana fasilitasi organisasi/lembaga perfilman di kota ;
  • penapisan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video di kota ;
  • pemberian fasilitasi advokasi pengembangan perfilman di tingkat kota ;
  • perizinan membawa BCB ke luar kota dalam satu provinsi;
  • penyebarluasan informasi sejarah lokal di kota;
  • pelaksanaan pemberian penghargaan bidang sejarah lokal di kota ;
  • pelaksanaan kongres sejarah tingkat daerah di kota;
  • pelaksanaan lawatan sejarah tingkat lokal di kota ;
  • pelaksanaan seminar/lokakarya sejarah lokal dalam perspektif nasional di kota ;
  • pelaksanaan musyawarah kerja daerah bidang sejarah skala kota ;
  • pengkajian dan penulisan sejarah daerah dan sejarah kebudayaan daerah di kota ;
  • pemetaan sejarah skala kota ;
  • pelaksanaan koordinasi dan kemitraan bidang sejarah di kota;
  • penanganan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan BCB/situs warisan budaya dunia skala kota ;
  • pelaksanaan registrasi BCB/situs dan kawasan skala kota;
  • pengusulan penetapan BCB/situs provinsi kepada provinsi dan penetapan BCB/situs skala kota;
  • penyelenggaraan kerjasama bidang perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan BCB/situs skala kota;
  • pelaksanaan koordinasi, dan fasilitasi, peningkatan peranserta masyarakat dalam perlindungan pemeliharaan dan pemanfaatan BCB/situs skala kota;
  • pemberian izin survei dan pengangkatan BCB/situs bawah air sampai dengan 4 (empat) mil laut dari garis pantai atas rekomendasi pemerintah;
  • pengembangan dan pemanfaatan museum kota;
  • pelaksanaan registrasi museum dan koleksi di kota ;
  • penyelenggaraan akreditasi museum di kota;
  • penambahan dan penyelamatan koleksi museum di kota;
  • pelaksanaan kebijakan nasional/provinsi dan penetapan kebijakan kota penelitian kebudayaan dan pariwisata skala kota;
  • pelaksanaan rancangan induk penelitian arkeologi nasional oleh kota berkoordinasi dengan Balai Arkeologi.

Bidang Jasa dan Sarana Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang jasa dan sarana pariwisata.
Rincian tugas Bidang Jasa dan Sarana Pariwisata sebagai berikut:

  • pelaksanaan kebijakan nasional, provinsi dan penetapan kebijakan skala kota;
  • pelaksanaan kebijakan nasional dan provinsi serta penetapan kebijakan dalam pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata skala kota.
  • pembinaan dan pengawasan, pemberian izin dan rekomendasi skala tertentu, monitoring evaluasi sarana penunjang pariwisata (jasa pameran, konvensi, insentif dan meeting) skala kota.

Bidang Rekreasi dan Hiburan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang rekreasi dan hiburan umum.
Rincian tugas Bidang Rekreasi dan Hiburan Umum sebagai berikut:

  • pelaksanaan kebijakan nasional dan provinsi serta penetapan kebijakan kota dalam penerapan standarisasi bidang pariwisata;
  • pelaksanaan kebijakan nasional dan provinsi serta penetapan kebijakan dalam pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata skala kota;
  • penetapan dan pelaksanaan pedoman dan penyelenggaraan widya wisata skala kota;
  • penyelenggaraan widya wisata skala kota serta mengirim dan menerima peserta grup widya wisata.

Bidang Obyek dan Promosi Wisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di bidang obyek dan promosi wisata.
Rincian tugas Bidang Obyek dan Promosi Wisata sebagai berikut:

  • pelaksanaan kebijakan nasional, provinsi dan penetapan kebijakan skala kota ;
  • penetapan kebijakan RIPP kota ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional, provinsi dan penetapan kebijakan kota dalam pengembangan sistem informasi pariwisata ;
  • pelaksanaan kebijakan nasional dan provinsi serta penetapan pedoman pengembangan destinasi pariwisata skala kota;
  • penetapan dan pelaksanaan pedoman kerjasama pemasaran skala kota;
  • pelaksanaan kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata skala kota;
  • pelaksanaan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata skala kota;
  • penyelenggaraan promosi skala kota;
  • peserta/penyelenggara pameran/ event, roadshow bekerja sama dengan pemerintah/provinsi;
  • pengadaan sarana pemasaran skala kota;
  • pembentukan perwakilan kantor promosi pariwisata di dalam negeri skala kota;
  • penyediaan informasi pariwisata ke pusat pelayanan informasi pariwisata provinsi dan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala kota;
  • pelaksanaan event promosi di luar negeri dengan koordinasi pemerintah dan provinsi;
  • pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata skala kota;
  • penerapan branding pariwisata nasional dan penetapan tagline pariwisata skala kota.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata ;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ;
  • pengelolaan ketatausahaan Dinas ; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang umum dan kepegawaian ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Seni Budaya mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang seni budaya ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang seni budaya ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang seni budaya ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang seni budaya ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Sejarah, Museum dan Cagar Budaya mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sejarah, museum dan cagar budaya ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sejarah, museum dan cagar budaya ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang sejarah, museum dan cagar budaya ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang sejarah, museum dan cagar budaya ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Jasa Kepariwisataan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jasa kepariwisataan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jasa kepariwisataan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang jasa kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang jasa kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jasa dan Sarana Pariwisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Sarana Kepariwisataan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana kepariwisataan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang sarana kepariwisataan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang sarana kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang sarana kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Jasa dan Sarana Pariwisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Rekreasi mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang rekreasi ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang rekreasi ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rekreasi;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang rekreasi ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rekreasi dan Hiburan Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Hiburan Umum mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang hiburan umum ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang hiburan umum ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang hiburan umum ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang hiburan umum ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rekreasi dan Hiburan Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan dan pengembangan kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Obyek dan Promosi Wisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Promosi Kepariwisataan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang promosi kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang promosi kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang promosi kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang promosi kepariwisataan ;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Obyek dan Promosi Wisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.